Senin, 08 Oktober 2012

Pengendara Tak Berkarakter


PENGENDARA TAK BERKARAKTER
Dewasa ini kemajuan di bidang transportasi semakin meningkat. Alat-alat transportasi diciptakan dengan teknologi yang canggih dan modern. Alat transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah sepeda motor. Sepeda motor merupakan alat transportasi yang efisien dan terjangkau oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Di Indonesia, penggunaan sepeda motor diawasi oleh Undang-Undang yang mana Undang-Undang tersebut berisi tentang peraturan dan tata tertib lalu lintas. Tata tertib lalu lintas dibuat agar tercipta keamanan dalam berkendara. Menaati pertauran lalu lintas merupakan cermin pengendara yang berkarakter. Namun dalam faktanya, banyak pengendara yang belum mencerminkan karakter. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Berikut beberapa contoh pengendara tak berkarakter, diantaranya:
1.      Mengendarai motor dengan mengebut.
Mengebut dapat dikatakan kebiasaan pengendara. Hal ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti mengejar waktu agar tidak terlambat sekolah maupun kerja, ada acara penting, bahkan mengebut oleh beberapa orang merupakan cara tersendiri agar orang tersebut dianggap keren dalam berkendara.
2.      Menerabas “traffic light”
Hal ini sering dilakukan jika pengendara memburu waktu dengan alasan terlambat masuk sekolah maupun masuk kerja. Dan pelanggaran lalu lintas ini sering terjadi di jalan yang sepi oleh lalu lalang kendaraan apalagi di malam hari.
3.      Berkendara di atas trotoar
Macet, merupakan salah satu alasan yang dilakukan pengendara hingga harus memilih jalan pintas dengan melewati trotoar. Pengendara yang melewati trotoar ini merampas hak pejalan kaki.
4.      Melewati garis marka (pembatas dua arus berlawanan).
Apabila di depan pengendara motor terdapat kendaraan, maka si pengendara akan menyalip kendaraan yang ada di depannya. Namun terkadang pengendara tidak lebih cermat dan hati-hati dalam menyalip. Mereka menyalip dengan melebihi batas garis marka dan kurang memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan
5.      Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah
Hal ini dipicu karena pengendara sering lupa dalam menyalakan lampu sen. Apabila lupa menyalakan lampu sen sebelah kiri, mungkin tidak akan menjadi permasalahan besar, namun jika lupa menyalakan lampu sen sebelah kanan ketika akan berbelok ke kanan itu sangat berbahaya karena pengendara akan tertabrak dari belakang. Banyak kasus yang sering menyalakan lampu sen terbalik. Ketika akan berbelok ke kanan, lampu sen yang dihidupkan yang kiri. Namun jika akan berbelok ke kiri, lampu sen yang dihidupkan yang kanan.
6.      Mengganti lampu motor depan atau belakang dengan warna yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Biasanya hal ini dilakukan oleh anak muda yang ingin selalu bergaya. Namun penggantian lampu motor ini dapat menyilaukan pengendara lain.
7.      Berbelok tanpa memperhatikan keadaan sekelilingnya
Ketika pengendara dari jalan kecil dan berbelok ke kiri menuju jalan yang besar, pengendara sering lalai untuk menoleh ke arah arus belakang. Walaupun terlihat sepele, namun hal tersebut jika dilanggar dapat mengakibatkan pengendara tertabrak kendaraan yang ada di belakangnya.

Maraknya pengendara tak berkarakter tersebut, maka seharusnya hukum lalu lintas di Indonesia harus lebih ditegaskan lagi, tidak hanya sebagai ukiran kalimat hukum semata.
Pembuatan SIM yang mudah dapat memicu maraknya pengendara tak berkarakter. Pembuatan SIM haruslah melalui test dan anak di bawah umur 17 tahun dilarang mempunyai SIM. Namun dalam faktanya semua itu dilanggar. SIM dengan mudahnya dapat diperoleh tanpa test dan anak di bawah 17 tahun sudah dapat memiliki SIM. Semua itu dapat diperoleh hanya dengan melalui uang suap. Apalagi anak di bawah 17 tahun sangat berbahaya jika sudah diijinkan mengendarai sepeda motor di jalan raya karena kondisi psikis anak tersebut masih labil. Mereka akan sangat bangga jika dapat mengendarai sepeda motor di jalan. Mengendarai sepeda motor dapat memicu aksi kebut-kebutan atau balapan. Mereka juga belum bisa memahami peraturan lalu lintas yang ada.






Ardi Susila
11201244004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar