PENGENDARA TAK BERKARAKTER
Dewasa ini kemajuan di bidang
transportasi semakin meningkat. Alat-alat transportasi diciptakan dengan
teknologi yang canggih dan modern. Alat transportasi yang paling banyak
digunakan di Indonesia adalah sepeda motor. Sepeda motor merupakan alat
transportasi yang efisien dan terjangkau oleh berbagai kalangan masyarakat
Indonesia. Di Indonesia, penggunaan sepeda motor diawasi oleh Undang-Undang
yang mana Undang-Undang tersebut berisi tentang peraturan dan tata tertib lalu
lintas. Tata tertib lalu lintas dibuat agar tercipta keamanan dalam berkendara.
Menaati pertauran lalu lintas merupakan cermin pengendara yang berkarakter. Namun
dalam faktanya, banyak pengendara yang belum mencerminkan karakter. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya pengendara yang tidak mematuhi
peraturan lalu lintas. Berikut beberapa contoh pengendara tak berkarakter,
diantaranya:
1.
Mengendarai motor dengan mengebut.
Mengebut dapat dikatakan kebiasaan
pengendara. Hal ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti mengejar
waktu agar tidak terlambat sekolah maupun kerja, ada acara penting, bahkan
mengebut oleh beberapa orang merupakan cara tersendiri agar orang tersebut dianggap
keren dalam berkendara.
2.
Menerabas “traffic light”
Hal ini sering dilakukan jika
pengendara memburu waktu dengan alasan terlambat masuk sekolah maupun masuk
kerja. Dan pelanggaran lalu lintas ini sering terjadi di jalan yang sepi oleh
lalu lalang kendaraan apalagi di malam hari.
3.
Berkendara di atas trotoar
Macet, merupakan salah satu alasan
yang dilakukan pengendara hingga harus memilih jalan pintas dengan melewati
trotoar. Pengendara yang melewati trotoar ini merampas hak pejalan kaki.
4.
Melewati garis marka (pembatas dua arus berlawanan).
Apabila di depan pengendara motor terdapat
kendaraan, maka si pengendara akan menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Namun terkadang pengendara tidak lebih cermat dan hati-hati dalam menyalip.
Mereka menyalip dengan melebihi batas garis marka dan kurang memperhatikan
kendaraan yang datang dari arah berlawanan
5.
Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah
Hal ini dipicu karena pengendara
sering lupa dalam menyalakan lampu sen. Apabila lupa menyalakan lampu sen
sebelah kiri, mungkin tidak akan menjadi permasalahan besar, namun jika lupa menyalakan
lampu sen sebelah kanan ketika akan berbelok ke kanan itu sangat berbahaya
karena pengendara akan tertabrak dari belakang. Banyak kasus yang sering
menyalakan lampu sen terbalik. Ketika akan berbelok ke kanan, lampu sen yang
dihidupkan yang kiri. Namun jika akan berbelok ke kiri, lampu sen yang
dihidupkan yang kanan.
6.
Mengganti lampu motor depan atau belakang dengan warna yang
tidak sesuai dengan ketentuan.
Biasanya hal ini dilakukan oleh anak
muda yang ingin selalu bergaya. Namun penggantian lampu motor ini dapat
menyilaukan pengendara lain.
7.
Berbelok tanpa memperhatikan keadaan sekelilingnya
Ketika pengendara dari jalan kecil
dan berbelok ke kiri menuju jalan yang besar, pengendara sering lalai untuk
menoleh ke arah arus belakang. Walaupun terlihat sepele, namun hal tersebut
jika dilanggar dapat mengakibatkan pengendara tertabrak kendaraan yang ada di
belakangnya.
Maraknya
pengendara tak berkarakter tersebut, maka seharusnya hukum lalu lintas di
Indonesia harus lebih ditegaskan lagi, tidak hanya sebagai ukiran kalimat hukum
semata.
Pembuatan SIM yang mudah dapat memicu maraknya pengendara tak berkarakter.
Pembuatan SIM haruslah melalui test dan anak di bawah umur 17 tahun dilarang
mempunyai SIM. Namun dalam faktanya semua itu dilanggar. SIM dengan mudahnya
dapat diperoleh tanpa test dan anak di bawah 17 tahun sudah dapat memiliki SIM.
Semua itu dapat diperoleh hanya dengan melalui uang suap. Apalagi anak di bawah
17 tahun sangat berbahaya jika sudah diijinkan mengendarai sepeda motor di
jalan raya karena kondisi psikis anak tersebut masih labil. Mereka akan sangat
bangga jika dapat mengendarai sepeda motor di jalan. Mengendarai sepeda motor dapat
memicu aksi kebut-kebutan atau balapan. Mereka juga belum bisa memahami
peraturan lalu lintas yang ada.
Ardi
Susila
11201244004